Pertama,
Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca
fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan
Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l se*ks dalam
pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau.
pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau.
Bahwa mulut dan lidah
adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan
beramar ma’ruf nahi mungkar.
Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya
najis seperti air kencing dan madzi.
Dan tidak sepantasnya hal yang
tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang
mengeluarkan yang buruk (kemaluan).
Intinya beliau menjawab akan
keharaman or4l se*ks.
Kedua,
saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal
dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan
or4l se*ks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä
An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan: Apa hukum or4l se*ks?
Jawabannya:
Pertanyaan: Apa hukum or4l se*ks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi
Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï
hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun
isapan istri terhadap kem4luan suaminya (or4l se*x), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan.
Karena ia (kem4luan suami) dapat memencar.
Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’).
Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan
Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2.
Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad
Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab:
“Ini adalah perbuatan
sebagian binatang, seperti anjing.
Dan kita punya dasar umum bahwa dalam
banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya
onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan
burung gagak.
Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa
sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah
diketahui kejelekan tabiatnya.
Maka seharusnya seorang muslim -dan
keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3.
Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid
bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:
“Ini
adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan.
Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini.
Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian
film-film po*rno melalui video atau televisi yang rusak.
Seorang lelaki
muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubung4n
dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah.
Kalau ia berhubung4n
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan berm4ksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu
‘alaihi wa sallam.”