SAHABAT, pernikahan merupakan sunah Rasulullah. Pernikahan merupakan
ladang ibadah bagi kita jika dilakukan berdasarkan ajaran agama.
Akan
tetapi terdapat beberapa bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam,
yaitu:

1. Nikah Mut'ah
Nikah Mut'ah merupakan pernikahan yang bersifat sementara yang ditandai
adanya perjanjian antara laki- laki dan perempuan untuk menikah dalam
batas waktu tertentu.
Pernikahan ini pada mulanya diperbolehkan
Rasulullah, namun kemudian beliau melarangnya.
Rasulullah bersabda, “Hai sekalian manusia, memang aku pernah
mengizinkan kamu sekalian melakukan perkawinan mut'ah.
Akan tetapi
ketahuilah, sesungguhnya Allah benar-benar mengharamkannya sampai hari
kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
Sumber : uniquecardwedding.com
2. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah suatu pernikahan yang hendak dilakukan dengan
beberapa syarat, yaitu apabila seorang wali mengatakan bahwa dia akan
menikahkan anaknya asalkan dia juga dinikahkan dengan anak perempuan
laki- laki tersebut.
3. Menikahi perempuan yang sedang menjalani masa ‘Iddah
Tidak dibolehkan laki-laki menikah
dengan perempuan yang dalam masa ‘Iddahnya baik ditinggal karena
bercerai maupun meninggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al-
baqarah ayat 235.
4. Nikah Muhallil
Nikah muhallil merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan bagi
laki-laki yang telah mentalak istrinya sebanyak 3 kali, kecuali ada
laki- laki lain yang menikahinya.
\
Hal ini sesuai dengan firman Allah
surah Al-baqarah ayat 230. Selain itu laki- laki tersebut tidak boleh
menyuruh perempuan tersebut untuk menikah dengan laki- laki lain agar
dia bisa kembali kepadanya.
5. Menikah saat menjalani irham
Rasulullah bersabda, “Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”(HR. Muslim)
Seorang muslim jika melakukan pernikahan baik saat haji atau umrah akan
dianggap batal.
Bagi muslim yang ingin menikah hendaklah menyelesaikan
haji dan umrah terlebih dahulu baru menikah.
6. Menikah dengan non-muslim
Islam sangat melarang umatnya menikah dengan non- muslim. Perbuatan
tersebut sangat dilarang agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah
Al-baqarah ayat 221.
Saat ini banyak kita jumpai mereka yang rela mengorbankan agamanya demi
cinta kepada kekasihnya. Padahal mereka mengetahui hal tersebut
dilarang.
Mereka terlena akan cintanya sehingga rela melakukan apapun
dengan pasangannya, termaksud melanggar ajaran agama.